search

Berita

AWKPelaku penembakan Anies Baswedan

Polisi Beberkan Fakta Baru, Ternyata Ini Motif Pria di Jawa Timur Tulis Pesan Ancaman Tembak Anies Baswedan

Penulis: Rafika
Rabu, 17 Januari 2024 | 8.798 views
Polisi Beberkan Fakta Baru, Ternyata Ini Motif Pria di Jawa Timur Tulis Pesan Ancaman Tembak Anies Baswedan
Sosok AWK, tersangka yang menuliskan komentar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. (Ist/Dok. Kepolisian)

Presisi.co - Arjun Wijaya Kusumo atau AWK (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus ancaman kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan. AWK sebelumnya diamankan aparat gabungan Bareskrim dan Polda Jatim di Jember, Sabtu (13/1/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membeberkan bahwa motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menuliskan pesan ancaman penembakan adalah karena spontanitas.

"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu Paslon Capres," katanya, Rabu (17/01/2024), dilansir dari suarajatim.id.

Lebih lanjut, Dirmanto juga mengatakan tim penyidik telah menemui sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini guna memperkuat bukti.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.

Imbas perbuatannya, AWK dijerat Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu buah akun TikTok," ungkapnya.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkapkan bahwa AWK bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan partai politik manapun.

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok politik lainnya. Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.

Sebelumnya, Arjun menulis komentar yang berisi ancaman akan menembak kepala Anies di media sosial TikTok dengan akun @calonistri71600. (*)

Editor: Rafika