Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas KPK atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penulis: Rafika
Kamis, 11 Januari 2024 | 677 views
Presisi.co - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Namun, ia mengatakan bahwa dugaan tersebut masih bersifat laporan pengaduan sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya.
"Ada dua. NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Albertina saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Berbeda dengan perkara etik yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri, Albertina menegaskan Alex dan Ghufron dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruhnya.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.
Meski begitu, Albertina memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron masih berkaitan dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," tegasnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK sudah melakukan pengusutan dalam perkara ini, salah satunya memeriksa saksi. Terdapat dua saksi yang diketahui diperiksa, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebagaimana diketahui, SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.
Dalam putusan Dewas KPK, Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL di luar pengetahuan pimpinan KPK lainnya, Padahal, SYL merupakan pihak yang kasusnya tengah diusut KPK. Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK. (*)