search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKombes Pol Ary FadliPembacokanPenganiayaan

Peristiwa Penganiayaan di Kota Samarinda Warnai Awal Tahun Baru 2024, Satu Orang Putus Tangan

Penulis: Febri Ari Sandi
Selasa, 02 Januari 2024 | 1.140 views
Peristiwa Penganiayaan di Kota Samarinda Warnai Awal Tahun Baru 2024, Satu Orang Putus Tangan
Kapolresta Samarinda Ary Fadli pada saat membacakan Press release (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda - Presisi.co - Empat orang di Samarinda menjadi korban pembacokan pada hari pertama tahun 2024. Pertikaian berdarah itu menyebabkan keempat korban terluka parah akibat tebasan senjata tajam. Bahkan salah satu korban mengalami pergelangan tangan putus.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pada Senin 1 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, sebuah insiden penganiayaan berat terjadi di kawasan pasar hewan, jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda. Imbas terjadinya insiden tersebut, sebanyak tiga korban mengalami luka parah dalam.

"Kejadian diduga dipicu oleh ketersinggungan antara para pelaku dan korban di pasar hewan," ungkap Ary Fadli, saat menggelar Press Release, di Lobi Polresta Samairinda, pada Selasa (02/01/2024).

Ia mengungkapkan bahwa AJ, salah satu korban, menderita luka cukup serius dengan 9 robekan dan pergelangan tangan yang putus. JK, korban lainnya, mengalami luka tusuk bacokan di punggung. Sementara korban perempuan, A, juga mengalami luka terkait peristiwa ini.

Ary Fadli menjelaskan bahwa kejadian bermula saat salah satu korban menyebrang di pasar hewan dan terjadi percekcokan. Pada pukul 02.00, terjadi penusukan terhadap korban JK.

Tersangka yang melarikan diri ke arah Bontang dikejar oleh teman-temannya dan kemudian melakukan penyerangan balik di lokasi pasar hewan, sekitar pukul 4.00 dini hari.

"Empat orang pelaku, JN (residivis), AJ, RM, dan BR, mengendarai satu mobil pickup dalam upaya mencari korban," ucapnya

Pengeroyokan terjadi, dan salah satu korban melaporkan insiden ini ke Polsek Sungai Pinang pada pukul 06.00 WITA. Tim Reskrim Sungai Pinang dan Polda Kaltim bergegas melakukan olah TKP, dan pada pukul 15.00 WITA, keempat pelaku berhasil diamankan di Muara Badak.

Saat ini, para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai KUHP, dengan maksimal dua tahun penjara berdasarkan pasal 358 tahun 2012.

"Korban dan pelaku tidak saling kenal sebelum peristiwa ini terjadi, menunjukkan tingkat kebrutalan dalam kasus penganiayaan ini," pungkasnya. (*)

Editor: Rafika