search

Daerah

Wali Kota SamarindaAndi HarunTanggul Jebol M Said Samarinda

Andi Harun Tinjau Tanggul Jebol di Jalan M. Said Gang 6 Samarinda, Sebut Perusahaan Belum Punya Izin

Penulis: Febri Ari Sandi
Jumat, 29 Desember 2023 | 679 views
Andi Harun Tinjau Tanggul Jebol di Jalan M. Said Gang 6 Samarinda, Sebut Perusahaan Belum Punya Izin
Andi Harun dan rombongan tinjau tanggul jebol di Jalan M. Said Gang 6 Samarinda. (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan tinjauan lapangan terkait tanggul longsor di perumahan Mediterania yang dikembangkan oleh Agung Podomoro Group.

Kejadian ini menyebabkan tanggul retak yang berpotensi jebol di Blok F Gang 6 Jalan M Said. Imbasnya, warga sekitar 4 rumah harus mengungsi sejak pagi.

Andi Harun menyatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disegel oleh pemerintah kota, tetapi dibuka kembali tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah dilakukan penyegelan lebih dari dua kali, dan alasan pembukaan lahan tersebut disebutkan sebagai tidak sengaja. Tanpa bukti yang kuat, langkah selanjutnya akan diambil secara permanen hari ini juga," kata Andi Harun saat diwawancarai, Jumat (29/12/2023).

Setelah mengonfirmasi terkait perizinan, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin-izin penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kau enak digaji, yang kena dampaknya kan masyarakat," tegasnya.

Berkaitan dengan hal ini, Andi Harun menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan empat arahan kepada aparat, termasuk evakuasi warga dalam radius risiko dan pendirian posko pemantauan 24 jam. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk pemantauan terpadu.

"Untuk masyarakat ini dilaporan saja ke aparat penegak hukum dan kepolisian yah, sampaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan kuat adanya perlawanan hukum dan berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga.

"Tanpa diminta pemerintah, perusahaan seharusnya bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya," katanya.

Orang nomor satu di Samarinda itu menyebut Pemkot hanya akan mengizinkan operasi perbaikan lingkungan dengan syarat ketat, termasuk panduan teknis dan pemantauan oleh konsultan. Keputusan terkait izin akan tergantung pada pemenuhan syarat-syarat tersebut, dengan memprioritaskan aspek kemanusiaan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.

Salah satu warga yang rumahnya terdampak, Aleng, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diajak untuk berdiskusi atau diberikan sosialisasi terkait kondisi tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa tidak ada pengurusan Amdal yang pernah dilakukan.

"Kami tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi, pagi ini kami terpaksa mengungsi, ada 4 orang dalam rumah, termasuk anak saya dua," terang Aleng. (*)

Editor: Rafika