search

Berita

debat capresanies baswedanprabowo subiantopilpres 2024

Ngaku Bukan Mau 'Nyerang', Ternyata Ini Alasan Anies Singgung Putusan MK ke Prabowo Saat Debat Capres

Penulis: Rafika
Kamis, 21 Desember 2023 | 409 views
Ngaku Bukan Mau 'Nyerang', Ternyata Ini Alasan Anies Singgung Putusan MK ke Prabowo Saat Debat Capres
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto di panggung perdana debat capres. (Jawapos.com)

Presisi.co - Debat perdana calon presiden (capres) yang digelar KPU RI pada Selasa (12/12/23) lalu berlangsung sengit saat capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres ke capres nomor urut 2, Prabowo Subainto.

Kala itu, Anies Baswedan bertanya perasaan Prabowo terkait putusan kontroversial tersebut. Sebab, kata Anies, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi yang memutus gugatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"MKMK itu mengatakan ada pelanggaran kode etik berat," ujar Anies dalam forum Uji Gagasan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Anies mengaku dirinya sama sekali tidak bermaksud menuduh telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan MK tersebut.

"Itu adalah putusan MKMK, jadi saya nggak nuduh, itu fakta," tutur Anies.

Oleh karena itu, Anies menanyakan perasaan Prabowo, alih-alih langkah atau solusi terkait putusan yang diwarnai pelanggaran etika itu.

"Karena itu, saya nggak bertanya tentang langkah, tapi saya bertanya perasaan mendengar itu," ucap Anies.

"Karena kita semua yang mendengar merasakan ada sesuatu yang tidak tepat," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies menilai putusan MK tersebut cacat secara etika. Mengingat putusan itu disetujui oleh paman Gibran yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman. Namun, Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kendati demikian, Prabowo-Gibran tetap mantap untuk mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

"Pada tanggal 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres sesudah putusan MK," kata Anies dalam debat perdana, Selasa (12/12/2023).

"Kemudian di MK dibentuk MKMK, terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan MK secara etika bermasalah," ucapnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menanyakan perasaab Prabowo terhadap putusan MK yang dianggapnya terdapat permasalahan etika di situ.

"Sesudah Bapak mendengar pencalonan (Gibran) persyaratannya bermasalah secara etika, apa perasaan Bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?" tanyanya kemudian.

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengatakan bahwa perkembangan dunia politik diwarnai oleh beberapa perspektif.

"Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah. Masalah yang dianggap pelanggaran etika, sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan," ujarnya.

"Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah ya saya laksanakan. Dan kita ini bukan anak kecil Mas Anies, anda juga paham ya. Sudahlah ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, capres usungan Koalisi Indonesia Maju itu menegaskan bahwa pilihan terletak di tangan rakyat. Jika tak setuju dengan dirinya, maka sah-sah saja untuk memilih paslon lain.

"Intinya rakyat yang putuskan rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran nggak usah pilih kami," tambahnya. (*)

Editor: Rafika