MUI Haramkan Produk Pro-Israel, Seberapa Efektif Fatwa Tersebut?
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 12 November 2023 | 743 views
Presisi.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023 terkait pemboikotan produk israel dan produk yang mendukung agresi Israel pada Jumat (10/11/2023). Fatwa tersebut menimbulkan pertanyaan seberapa efektifkah pemboikotan terhadap produk yang dilarang dipakai tersebut.
Ketua MUI Bagian Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa pemboikotan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Selain dengan cara tersebut, dia juga meminta penyaluran bantuan zakat dan infaq dari Indonesia kepada Palestina.
Fatwa tersebut menimbulkan satu pertanyaan penting. Apakah hukum diharamkannya penggunaan produk-produk pro-Israel akan memberikan dampak yang efektif?
Mengutip dari VOA, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi efektivitas pemboikotan produk-produk yang mendukung Israel. Faktor pertama adalah ketaatan masyarakat terhadap fatwa tersebut. Menurutnya, meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, tidak ada yang dapat memastikan mereka semua akan taat terhadap fatwa tersebut.
Faktor kedua, dia mengungkapkan bahwa pengetahuan terhadap produk-produk yang mendukung agresi Israel juga mempengaruhi efektivitas kampanye tersebut. Tidak semua masyarakat mengetahui produk-produk apa saja yang sudah diboikot.
Dia menambahkan fatwa terbaru dari MUI ini kemungkinan besar belum tersosialisasi dengan baik. Sehingga, kemungkinan besar fatwa tersebut masih belum efektif.
Dirinya juga menambahkan pemboikotan akan efektif jika Israel telah merasakan dampak dari pemboikotan produk. Dilain sisi, dia mengungkapkan bahwa cara efektif bukanlah pemboikotan produk oleh masyarakat melainkan kerja sama dengan negara-negara yang menentang agresi Israel untuk melakukan embargo atau pelarangan perdagangan atau perniagaan dengan Israel atau produsen yang mendukung Israel.