Jessica Wongso Ogah Nonton Dokumenter Ice Cold, Apa Alasannya?
Penulis: Rafika
Minggu, 15 Oktober 2023 | 687 views
Presisi.co - Kasus kopi sianida yang menggegerkan publik pada tahun 2016 silam kini kembali menjadi sorotan usai dokumenter bertajuk "Ice Cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso" garapan Netflix tayang.
Nama Jessica Wongso sebagai pihak yang bersalah atas kasus ini pun kembali ramai dibincangkan publik. Berbanding terbalik dengan keadaan 7 tahun silam, kini banyak warganet yang membela dan merasa iba dengan Jessica Wongso. Pasalnya, publik mulai meragukan Jessica Wongso benar-benar pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Meski tak memiliki handphone untuk memantau situasi terkini, Jessica Wongso diberi tahu petugas lapas perihal namanya yang kembali menjadi trending akhir-akhir ini usai dokumenter tersebut tayang.
Hal ini diungkap pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan saat menjadi bintang tamu di podcast dr. Richard Lee, Sabtu (14/10/2023).
"Iya, dia diceritain sama pegawai-pegawai lapas itu, dia kan nggak bisa lihat handphone," ujar Otto Hasibuan.
Namun, seandainya bisa, Jessica Wongso mengaku ogah menonton dokumenter yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama tersebut.
Dikatakan Otto Hasibuan, perempuan berusia 35 tahun itu mengatakan hanya akan mengingat kembali memori buruk yang selama ini berusaha dilupakannya jika menonton dokumenter durasi satu jam tersebut.
"Dia saya tanya, seandainya pun bisa menonton (film Ice Cold), dia nggak mau nonton. Dia nggak mau nonton cerita mengenai dia dan sebagainya," ungkap Otto Hasibuan.
"Saya agak sedih juga tadi dia bilang selama dia di sana, dalam dua sampai tiga tahun pertama yang dia upayakan adalah bagaimana caranya melupakan semua ini,” sambungnya.
Bahkan, Jessica Wongso selama ini kerap bermeditasi untuk melupakan memori buruk pada tahun 2016 silam yang sangat mengguncangnya.
"Jadi dia bersemedi, meditasi, supaya dia bisa lupa. Karena dia merasa apa yang dialami merupakan penderitaan yang luar biasa. Dan dia merasa kalau nggak bisa lupa itu akan susah," imbuhnya. (*)