search

Berita

Jessica WongsoJessica Wongso bebasMirna Salihinkasus Jessica Wongso

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Bakal Segera Lakukan Hal Ini

Penulis: Rafika
Minggu, 18 Agustus 2024 | 694 views
Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Bakal Segera Lakukan Hal Ini
Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Presisi.co - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan racun sianida pada tahun 2016 silam, akhirnya dapat bernafas lega. Ia menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dan bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

Usai keluar dari jeruji besi, Jessica Wongso ingin menikmati hal-hal yang tidak dapat dilakukannya selama di penjara. Salah satunya menyicip makanan yang ia inginkan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

"Kita ajak makan siang dulu, dia (Jessica Wongso) katanya pengin makan sushi dulu," kata Otto Minggu (18/8/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

Lebih lanjut, Otto menyebut pihaknya harus mengurus berkas di Kejari Jaktim usai kliennya mendapat bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Ini kan prosesnya dari lapas, setalah itu dari lapas dari pihak eksekutor dari kejaksaan jadi harus ada konfirmasi kejaksaan," ujar Otto.

Kemudian, Jesicca dan tim hukumnya langsung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Dari Bapas itu serah terimalah ke pihak keluarga," tandas Otto.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

 Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica harus melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy. (*)

Editor: Rafika