search

Berita

Jessica WongsoJessica Wongso bebaskasus kopi sianidaMirna Salihin

Jessica Wongso Bakal Temui Keluarga Mirna Salihin Usai Dinyatakan Bebas? Begini Katanya

Penulis: Rafika
Minggu, 18 Agustus 2024 | 531 views
Jessica Wongso Bakal Temui Keluarga Mirna Salihin Usai Dinyatakan Bebas? Begini Katanya
Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Presisi.co - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan racun sianida pada tahun 2016 silam, akhirnya dapat bernafas lega. Ia menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dan bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

Namun hingga saat ini, Jessica Wongso masih belum tahu apakah dirinya akan mengunjungi keluarga mendiang Mirna Salihin atau tidak.

"Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak," ungkap Jessica dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (18/8).

Terlebih, dirinya baru saja keluar dari penjara, sehingga masih bingung apa saja yang akan dilakukannya. Perempuan berusia 36 tahun itu baru terpikir untuk melihat hal-hal yang ada di sekitarnya.

"Saya masih baru keluar gitu masih ngeliat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu," tutur Jessica Wongso.

Jessica Wongso juga ingin menenangkan dirinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apa yang akan dilakukan ke depannya.

"Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Untuk diketahui Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun selama menjalani bebas bersyarat, Jessica harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.

Sebagai informasi tambahan, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida yang dituang dalam es kopi pada 2016 silam.

Atas vonis tersebut, Jessica Wongso naik banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis PN Jakarta Pusat. (*)

Editor: Rafika