Tak Hanya Wulan Guritno, Ayu Ting Ting dan Sejumlah Artis Ini Juga Terlibat Promosi Judi Online
Penulis: Rafika
Minggu, 17 September 2023 | 1.324 views
Presisi.co - Belum lama ini, artis Wulan Guritno dipanggil pihak kepolisian imbas video mempromosikan situs judi online yang sempat beredar beberapa waktu lalu. Aktris 42 tahun itu diminta memberi klarifikasi lebih lanjut terkait sedalam apa keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online slot tersebut.
Tak hanya Wulan Guritno, kasus promosi judi online ini turut menyeret sejumlah nama selebriti tanah air. Bareskrim Polri telah mengantongi sebanyak 26 nama publik figur yang diduga ikut terlibat mempromosikan judi online di media sosial. Salah satunya ialah penyanyi Ayu Ting Ting.
"Iya, Ayu Ting Ting (dilaporkan ke polisi karena dugaan promosi judi online)," ujar Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin, dilansir dari laman Suara.com.
Adapun sejumlah artis dari berbagai latar belakang dunia hiburan juga ikut dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus serupa. Sebut saja penyanyi dangdut Zaskia Gotik, komedian Denny Cagur, aktor Onadio Leonardo. Dikatakan oleh Zainul, berkas memuat nama-nama tersebut bersifat LI atau laporan informasi.
Selain itu, Zainul juga menambah sejumlah barang bukti berupa video promosi judi online yang diduga dilakukan sejumlah publik figur. Sebab, lanjutnya, ada penyidik yang tidak memegang bukti video ini. Maka dari itu, kasus ini bisa lanjut diproses lantaran adanya bukti yang lebih lengkap.
"Di samping buat laporan, kita nambahin (bukti) juga karena ada penyidik yang enggak punya videonya. Buktinya elektronik ya video, akun-akun judi online itu, Sakti 123 banyak tuh, kita sampaikan ke penyidik sekarang kan sudah diproses," katanya.
Selain nama-nama itu, Zainal juga mengungkap inisial lengkap publik figur yang dimaksud. Mereka yang diduga terlibat promosi judi online adalah YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Adapun pelaku promosi judi online terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.