search

Berita

rumah produksi film dewasasiskaeeepornografi

Siskaeee Juga Ikut Terlibat, Ini Dia Fakta-Fakta Terbongkarnya Komplotan Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Penulis: Rafika
Selasa, 12 September 2023 | 4.733 views
Siskaeee Juga Ikut Terlibat, Ini Dia Fakta-Fakta Terbongkarnya Komplotan Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel
Lima tersangka yang telah ditetapkan atas kasus penangkapan komplotan rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. (Sumber: Instagram/@poldametrojaya)

Presisi.co - Publik tengah dihebohkan dengan adanya berita kepolisian yang berhasil meringkus sindikat rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Tak hanya memproduksi film, komplotan ini juga diketahui mengunggah dan menjualnya di sebuah situs ilegal.

Lantas, apa saja fakta-fakta yang berhasil diungkap oleh kepolisian?

Ada lima tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui laman Instagram resmi Polda Metro Jaya, mengungkapkan sebanyak lima tersangka telah diamankan atas kasus ini. Kelima tersangka ini masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan ET.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan masing-masing tersangka memiliki tugas yang berbeda. I bertugas sebagai sutradara sekaligus admin dan pemilik website. Kemudian JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor, AT sebagai penata suara, sedangkan ET bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran perempuan dalam film yang diproduksi.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," papar Ade.

Diunggah menjadi konten berbayar di situs ilegal

Usai film tersebut selesai diproduksi, film-film berdurasi 1-1,5 jam ini diunggah ke situs ilegal untuk dijadikan konten berbayar. Adapun harga langganan situs ini bervariasi tergantung masa berlangganan, yakni Rp50 ribu per hari, Rp150 ribu per minggu, Rp250 ribu per bulan, dan Rp500 ribu per tahun.

Sejak memulai bisnis konten dewasa pada awal tahun 2022 silam, para tersangka diduga telah meraup untung hingga setengah miliar rupiah.

"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade.

Adapun tigas situs yang dimaksud adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Libatkan Sejumlah Artis dan Selebgram

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, terdapat sejumlah artis lain yang diduga kerap ikut syuting di rumah produksi film dewasa ini. 

“Jadi, perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade Safri Simanjuntak.

Untuk artis perempuan di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Sedangkan artis pria yang biasanya terlibat menjadi pemeran di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Adapun untuk pembayaran para pemeran dilakukan dengan sistem sekali bayar per judul. Dikatakan oleh Ade, tak ada kontrak tertulis dalam perjanjian antara pemeran dengan rumah produksi. Para pemeran ini langsung menerima bayaran yang berkisar di angka 10-15 juta untuk satu judul film.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta," jelas Ade.

Satu Tahun Beroperasi Sudah Produksi Lebih dari 100 Judul Film

Hingga saat ini, polisi menemukan bahwa para pelaku telah memproduksi sejumlah 120 judul film. Salah satunya berjudul Kramat Tunggak yang diduga melibatkan Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemerannya.

"Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," jelas Ade.

Melanggar UU Pornografi

Atas perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor: Rafika