search

Berita

Lukas EnembeGubernur PapuaPejabat KorupsiKPK

Korupsi Lukas Enembe, Disamarkan dengan Beli Jet Pribadi hingga Suruh Pramugari Antar Uang

Penulis: Rafika
Jumat, 25 Agustus 2023 | 1.465 views
Korupsi Lukas Enembe, Disamarkan dengan Beli Jet Pribadi hingga Suruh Pramugari Antar Uang
Gubernur nonatif Papua, Lukas Enembe. (Sumber: Facebook Lukas Enembe, S.IP)

Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara tindak pidana pencucian uang atauTPPU yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas diduga membeli sebuah jet pribadi untuk menyamarkan tindak korupsinya.

Dugaan itu diusut penyidik KPK lewat Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom yang diperiksa pada Jumat (25/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan hasil-hasil pendalaman materi dan saksi usai sejumlah pemeriksaan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas)," kata Ali lewat keterangannya, dilansir dari Suara.com.

Selain mencoba untuk menyembunyikan tindakan korupsi melalui transaksi pembelian pesawat, Lukas juga diduga telah mengubah uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah menjadi bentuk valuta asing (valas).  Hal itu didalami ke seorang saksi bernama Agus Gunawan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan Miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengatakan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari diduga diperintahkan Lukas Enembe untuk mengantarkan uang tunai miliaran rupiah menggunakan jet pribadi. Hal ini dapat diketahui dari hasil materi pemeriksaan Selvi, pada Jumat (25/8/2023).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas)," terangnya.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada bulan September 2022. Lukas juga disebut menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Usai menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, penyidik KPK terus mengusut tindak korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, hingga dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (*)

Editor: Rafika