search

Berita

MPR RIBambang Soesatyo

Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Apakah Presiden akan Dipilih Oleh MPR RI?

Penulis: Rafika
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 761 views
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Apakah Presiden akan Dipilih Oleh MPR RI?
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Sumber: via Suara.com/Novian)

Presisi.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengungkapkan wacana untuk menata ulang kedudukan MPR RI yang tadinya lembaga tinggi negara, agar kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Namun, dirinya membantah wacana ini dimaksudkan untuk mengembalikan wewenang MPR RI sebagai lembaga yang menunjuk presiden.

"Tertinggi yang dimaksud bukan berarti pemilihan umum, presiden, wakil presiden, kembali ke MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023), dilansir dari Suara.com.

Menurutnya, pengembalian MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dimaksudkan agar MPR memilliki wewenang untuk mengatasi situasi darurat yang menyangkut bangsa dan negara, terutama terkait dengan kewenangan TAP MPR.

"Misalnya hari ini kita tidak bisa memiliki kewenangan TAP MPR yang sifatnya pengaturan. Kalau terjadi dispute tadi, tanpa kita mempunyai kewenangan TAP, tidak bisa, nggak ada jalan keluarnya," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tak bermaksudnya untuk mengembalikan pemilihan presiden jadi mandataris MPR.

Terakhir, dirinya kembali menegaskan MPR akan memegang wewenang dalam penyusunan ketetapan, sementara pemilihan presiden akan tetap dipegang oleh rakyat sebagai kedaulatan tertinggi.

"Jadi yang dimaksud adalah bukan untuk kembali presiden sebagai mandataris MPR, bukan itu, tapi lebih kepada kewenangan MPR dalam hal ketetapan-ketetapan," terangnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyatakan MPR perlu kembali dijadikan menjadi lembaga tertinggi di negara dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8).

Melansir dari Suara, awalnya Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah apabila terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu.

Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga mana yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi. (*)

Editor: Rafika