Penulis: Opini
Jumat, 04 Agustus 2023 | 1.455 views
Presisi.co - Pemindahan Ibukota Negara (IKN) Republik Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperluas kesempatan ekonomi serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang didasarkan pada Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Pemindahan ibu kota negara kembali menjadi bahasan hangat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setelah sebelumnya ide pemindahan ibu kota negara ini diangkat pada era presiden Soekarno pada tahun 1957, masa orde baru tahun 1990-an, dan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemindahan ibu kota negara diharapkan (1) menjadi solusi pemerataan pembangunan dengan mendorong pembentukan pusat perekonomian baru di IKN dan Kawasan Timur pada umumnya; (2) mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif; dan (3) mendukung terciptanya transformasi ekonomi yang diperlukan untuk mencapai visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju di mana ekonomi Indonesia masuk lima besar dunia. Pembangunan IKN dirancang agar menjadi kota berkelanjutan di dunia, simbol identitas nasional dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan menurut Bambang Susantono, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Perspektif Dampak positif pemindahan IKN yakni perekonomian nasional meningkat menjadi +0,1%, menurunkan kesenjangan antar kelompok pendapatan dan indikasi ketimpangan akan menyempit, tambahan inflasi nasional minimal sebesar 0,3% basis poin, mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, Pertumbuhan ekonomi meningkat pesat khususnya di Kalimantan Timur dan umumnya wilayah Indonesia Timur, Kehidupan masyarakat di IKN membaik krn banyaknya investasi pemerataan pembangunan dengan mendorong pembentukan pusat perekonomian baru di IKN dan Kawasan Timur pada umumnya;
Strategi eksistensi ASN pribumi dalam pemindahan IKN yakni memberikan ASN pribumi memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya dan kekhasan wilayah Indonesia, sehingga dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan relevan bagi masyarakat setempat. Selain itu dengan mengadakan program mentorship, di mana ASN pribumi yang belum berpengalaman mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari ASN yang baru dipindahkan ke wilayah IKN.
Melakukan pemetaan ASN pribumi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan dalam pemindahan IKN. Serta dengan melibatkan Masyarakat setempat dan menggandeng lembaga sosial budaya dalam proses rekrutmen ASN pribumi untuk mendorong inklusivitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelayanan public. Dan Melakukan pelatihan dan pengembangan kepada ASN, pribumi yang belum memiliki kompetensi atau keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dalam pemindahan IKN.
Disusun oleh: Peserta Diklat PKA Angkt III Tahun 2023 Pusdiklat LAN KDOD
Hanna Juniar, Rindang, Dessy wahyu, Agus Nizar, Noor Huda, Hului, Markus Rambu, Maltomi, Eko, Samsiar, Sujuno, Rahmat Hidayat, Rony
Opini ini adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Presisi.co