Andi Harun Ingin Revisi Perda Minuman Beralkohol Samarinda Segera Rampung
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 24 Juli 2023 | 841 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun bilang Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan minuman beralkohol yang masih dalam tahap revisi. Hal ini berkaitan dengan izin beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah tidak berlaku.
“Penegakan hukum itu harus memakai asas legalilitas, kita tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar. Sementara, perdanya masih direvisi,” ungkapnya saat ditemui usai peluncuran Aplikasi Sisters milik Dinas Perhubungan Kota Samarinda, di Jalan MT Haryono pada Senin, 24 Juli 2023.
Andi Harun membenarkan terdapat beberapa THM yang izin operasinya sudah tidak berlaku lagi. Pihaknya akan segera menuntaskan dalam waktu dekat agar usaha masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ia menjelaskan bahwa kesalahannya bukan murni dari pengusaha, namun juga dari pemerintah. Hal ini dikarenakan perda tersebut tidak kunjung selesai direvisi.
“Memang kalau perda tidak bisa cepat karena harus melibatkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Samarinda, beda dengan perwali (peraturan wali kota) yang bisa cepat selesai,” ungkapnya.
Andi Harun mengatakan saat ini sedang membahas beberapa materi penting seperti pajak. Terdapat puluhan THM yang berada di Kota Samarinda yang akan segera diperpanjang izinnya. Namun pihaknya sedang menunggu revisi perda.
“Jadi bersabar ini lagi diselesaikan, karena membutuhkan dasar hukum,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Samarinda ini mengatakan terkait izin operasi warung kecil yang menjual miras tidak ada kaitannya dengan perda yang sedang direvisi. Seharusnya warung kecil tersebut bukan diperuntukkan untuk peredaran minuman keras.
“Warung kecil beda dengan THM, harusnya tidak ada peredaran minol (Minuman Beralkohol),” pungkasnya. (*)