search

Daerah

Dinsos PM SamarindaWarga SamarindaPemkot SamarindaAnjal dan Gepeng

Dear Warga Samarinda yang Dermawan, Coba Simak Imbauan dari Dinsos PM Ini agar Anjal dan Gepeng Tak Lagi Tumbuh Subur

Penulis: Nelly Agustina
Senin, 17 Juli 2023 | 860 views
Dear Warga Samarinda yang Dermawan, Coba Simak Imbauan dari Dinsos PM Ini agar Anjal dan Gepeng Tak Lagi Tumbuh Subur
Dinsos PM Kota Samarinda saat Sosialisasi Perda Pelarangan Memberi Uang pada Anjal dan Gepeng. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelarangan Memberi Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Berdasarkan hal tersebut Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda gelar sosialisasi di beberapa titik perempatan jalan.

Sosialisasi kali ini dilakukan di kawasan Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Pada Senin 17 Juli 2023, sore.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PM Kota Samarinda, Irwan Kartomo mengatakan bahwa sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Kota Samarinda untuk tidak memberikan uang kepada Anjal dan juga Gepeng. Hal ini menurutnya sama saja memberikan peluang bagi mereka untuk terus hidup di jalanan.

“Masyarakat kita ini dermawan, jadi baiknya kalau ingin memberi langsung saja ke yayasan atau tempat ibadah,” ungkapnya.

Ia mengatakan Dinsos PM Kota Samarinda akan melakukan kegiatan ini secara rutin selama sebulan hingga akhir Juli 2023. Pihaknya menurunkan 30 personil yang terdiri dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Samarinda.

"Akan berjalan terus sampai sebulan lebih dan Ini hari kedua, intinya seminggu tiga kali pada Senin, Rabu, dan Sabtu. Hari ini titiknya di Tengkawang, Meranti, dan sekitaran BIG Mall," jelasnya.

Irwanto menjelaskan pada dasarnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang memiliki tugas untuk menegakkan perda tersebut. Pihaknya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk dukungan dan pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sehingga penertiban anjal dan gepeng bukan bagian dari tanggung jawab pihaknya.

"Satpol masalah penertibannya, kalau kami memberi sosialisasi bagi masyarakat pengguna jalan agar tidak lagi menyumbang kepada mereka," tegasnya.

Hingga saat ini, Irwanto katakan bahwa belum terdapat masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada anjal dan gepeng. Namun pihaknya sangat berserius untuk menegakkan perda ini. Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak dan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk penegakkan perda ini.

"Tugas kami utamanya mengimbau dan sosilisasi perda ini, kami akan masifkan dan kerjasama dengan berbagai pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi