Perda Perlindungan Perempuan Telah Disahkan, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Harap Wanita Paham Terhadap Hak-haknya
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 Juli 2023 | 885 views
Sangatta, Presisi.co - DPRD dan Pemkab Kutim sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disahkannya rapera itu direspon positif oleh Wakil Ketua I Asti Mazar. Dia mengatakan Perda Perlindungan Perempuan sudah sejak lama dinantikan kaum perempuan di Kutim. Meskipun Perda tersebut baru di sahkan di pertengahan tahun 2023.
"Kita kejar target untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat khusunya kaum perempuan terutama pihak-pihak terkait, supaya kaum perempuan di Kutim paham akan hak-haknya sebagai perempuan," ucap Asti Mazar, Selasa (11/07/2023).
Menurutnya, tujuan dari perda ini untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sehingga tidak ada lagi korban-korban kekerasan terhadap kaum perempuan.
"Hak-hak perempuan itu dapat di jamin dan tentunya mungkin tidak ada lagi korban-korban kekerasan kaum perempuan agar bisa merasa aman, dilindungi dengan adanya perda perlindungan perempuan ini," ungkapnya.
Terkait kasus perceraian yang dinilai cukup tinggi, Asti Mazar menjelaskan bahwa dirinya baru juga mendapat informasi tersebut. Sehingga pihaknya belum memahami kasus perceraian tertinggi tersebut berada di Kutim atau Kaltim.
"Ini juga menjadi satu informasi yang mungkin juga nanti akan kami sama-sama lihat, bersama lembaga DPRD Kutim dan juga pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk menindaklanjuti, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-15. Rapat itu membahas tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Ruang Sidang Utama, Selasa (11/7/2023).
Wakil Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan Hasbullah Yusuf menyampaikan pandangan akhir sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda.
Hasbullah Yusuf menyampaikan perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan. Serta memberikan rasa aman perempuan dalam memenuhi hak-haknya.
"Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender dan salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan," papar Hasbullah.
Salah satu bentuk perlindungan perempuan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan yang tujuannya selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian.
"Dalam Konstitusi hak-hak atas rasa aman, ini diatur pada pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak, tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender," ungkapnya.
Hasbullah juga menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Perempuan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Pembahasannya oleh pansus yang telah dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022.
"Pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada Raperda dari awal draf, penambahan hanya pada konsideran yang meliputi aturan hukum, penambahan pada pasal hak-hak perempuan dan ketentuan sanksi," pungkasnya. (adv/jon)