search

Advetorial

DPRD KutimPemkab Kutimkutai timur

Forum RT Minta Dana Hibah Dikelola Mandiri, Basti: Tinggal Daftar ke Kemenkumham

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 15 Mei 2023 | 156 views
Forum RT Minta Dana Hibah Dikelola Mandiri, Basti: Tinggal Daftar ke Kemenkumham
RDP - Anggota DPRD Kutim Bastian Sangga Langi hadiri Rapat Dengar Pendapat, Senin (15/5/2023)

Sangatta, Presisi.co - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menyampaikan pendapat atas pengajuan dana hibah oleh Forum RT Sangatta Utara. Menurutnya pengajuan hibah oleh Forum RT Sangatta Utara agar bisa dikelola secara mandiri. Sehingga desa tak perlu lagi dibebankan mengelola anggaran ke tingkat RT

"Kenapa RT minta hibah? ya supaya mereka bisa kelola sendiri, tidak dibebankan kepada desa," ujar Basti kepada rekan media usai pelaksanaan rapat.

Basti yang juga merupakan Ketua Forum RT Sangatta Utara, menyampaikan hal lain yang menjadi rujukan atau petunjuk dalam mempertegas pernyataan terkait permintaan hibah tersebut.

"Dia ngambil refrensi, kenapa bisa paguyuban dapat hibah? LSM dapat hibah? Sementara RT ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, nah ini referensi sehingga kita bisa meminta hibah," tambahnya.

Namun aspirasi tersebut hanya dapat diserap oleh rekan dewan untuk diteruskan kepada pihak terkait pemerintahan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa syarat yang diperlukan terkait penerimaan hibah oleh pemerintah.

"Tadi tidak bisa mereka (DPRD) menjawab. Karena itu bagian daripada Kesra (Pemerintah Kabupaten). Jadi ada syarat-syaratnya yang bisa mendapatkan hibah itu, harus ada terdaftar di Kemenkumham," ujar Basti.

Berdasarkan SK dari Kemenkumham, Basti menyebutkan bahwasanya Forum RT Sangatta Utara dapat memenuhi hal tersebut jika itu adalah persyaratan mutlak untuk dapat menerima bantuan dana hibah oleh pemerintah.

"Ya RT juga bisa lakukan, Forum RT juga punya akta notaris, tinggal didaftarkan saja ke Kemenkumham kalo memang itu syaratnya, supaya kita juga bisa mendapatkan bantuan hibah seperti apa yang diinginkan kawan-kawan" urainya.

Sekadar informasi, dana hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa yang secara spesifik oleh pemerintah yang telah ditetapkan peruntukannya. Dana hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

Dana Hibah diberikan melalui pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Editor: Jon)