Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Kali Ini Gasak Jam Tangan Bermerk dan Handphone
Penulis: Jati
Sabtu, 01 Juli 2023 | 1.252 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang residivis kasus pencurian bernama M Rudi Asriyanto kembali berulah. Seolah tidak jerah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun, Rudi kembali beraksi meski baru saja bebas dari jeruji besi.
Di Komplek Perumahan Melati RT 32, Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (25/6/2023) lalu, dirinya berhasil menggasak satu unit jam tangan bermerk serta satu Handphone merk Realme.
"Pelaku (Rudi) memang residivis kasus pencurian 2018 lalu. Dia kami amankan di kawasan GOR Segiri Samarinda saat nongkrong," ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol H Kustiana saat dikonfirmasi awak media Sabtu (1/7/2023).
Dari mulut Kompol H Kustiana, aksi Rudi dilancarkan saat korbannya tengah tidur pulas di pagi hari. Rudi pun masuk ke dalam rumah dengan cara melewati pintu depan yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Tak pikir panjang ia pun mengambil kedua barang itu dan melarikan diri.
"Pintu depan tidak dikunci, pelaku masuk ke rumah menuju kamar korban dan mengambil jam tangan serta handphone," ungkapnya.
Setelah Rudi pergi, pemilik rumah kemudian terbangun dari tidurnya dan baru menyadari jika dirinya telah menjadi korban pencurian. Atas hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Beruntungnya, aksi pencurian yang dilakukan Rudi berhasil diabadikan dalam rekaman CCTV di rumah korban. Berlandaskan hasil rekaman CCTV itu, akhirnya identitas Rudi berhasil dikantongi polisi hingga berujung penangkapan.
"Pelaku kami tangkap Kamis (28/6/2023) di kawasan GOR Segiri Samarinda," pungkasnya. (*)