Anwar Jadi Pj Kades Purwajaya, Bupati Kukar Minta Disiapkan Pilkades Antar Waktu
Penulis: Presisi 1
Selasa, 30 Mei 2023 | 1.014 views
Tenggarong, Presisi.co – Bupati Kukar Edi Damansyah resmi mengangkat Anwar sebagai Pj Kades Purwajaya sekaligus menyerahkan SK pemberhentian Kades Purwajaya, Kurniawan. Penyerahan SK ini diwakili oleh Sekda Pemkab Kukar Sunggono di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan, Senin (29/5/2023).
“Saya mengucapkan terima kasih Kades Purwajaya Kurniawan yang telah menjabat periode 2019-2025,” papar Edi Damansyah di sambutan tertulisnya yang dibacakan Sunggono.
“Saya juga mengucapkan selamat bertugas Penjabat (Pj) Kades Purwajaya Anwar, untuk melaksanakan tugas melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” lanjut Edi Damansyah.
Edi Damansyah mengingatkan ketentuan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa. Ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3/2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Sehubungan sisa masa jabatan kepala desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Pj Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan. Agar Pj Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” jelas Edi Damansyah. (*)