Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pengacara
Penulis: Presisi 1
Kamis, 16 Maret 2023 | 1.000 views
Presisi.co - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Kasus Tragedi Kanjuruhan ini diputus di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya membacakan surat putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan selama 3 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan sehingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," sebut Abu Achmad seperti dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," lanjutnya.
Setelah dibacakan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan, penasihat hukum terdakwa tragedi Kanjuruhan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa. (*)