Ketahuan! Rafael Alun Tebar Uang Sebesar Rp 500 Miliar, untuk Apa Ya?
Penulis: Presisi 1
Rabu, 08 Maret 2023 | 1.185 views
Presisi.co - PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) telah memblokir rekening bank milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 500 miliar lebih. Nominal itu ditebar atau dimutasi rekening sejak tahun 2019 sampai 2023.
"Nilai mutasi rekeningnya (Rp 500 miliar) dalam periode 2019-2023. Hanya terkait RAT (Rafael). Tidak ada urusan dengan kasus lain," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Suara.com, jaringan Presisi.co, Selasa (7/3/2023).
Ivan menegaskan, transaksi Rp 500 miliar yang diblokir itu berhubungan dengan keuangan Rafael Alun, Ernie Meike dan Mario Dandy. Pemblokiran tersebut, kata Ivan, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
PPATK telah membeberkan, pemblokiran rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi penggunaan nama orang lain untuk Rafael Alun Trisambodo.
"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael)," ulas Ivan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Pemblokiran dilakukan karena ada dugaan tindakan pencucian uang atau professional money launderer untuk Rafael Alun Trisambodo.
"Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael)," imbuh Ivan. (*)