Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Dipecat dari Kampus, dan Ayahnya yang Pejabat Pajak Akan Diperiksa KPK
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 25 Februari 2023 | 4.537 views
Presisi.co – Tindakan keji Mario Dandy Satrio yang menganiaya David Latumahina tak hanya berujung pidana. Karier Ayah Mario Dandy Satrio yang merupakan pejabat di Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus hancur dalam hitungan detik dan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo terhitung Jumat (24/2/2023).
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sri Mulyani di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Rafael Alun Trisambodo dipecat lantaran harta kekayaan tak masuk akal yang kerap dipamerkan oleh Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy Satrio mengendarai Jeep Rubicon saat mengeksekusi David Latumahina hingga tersungkur koma.
"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT pada 23 Februari lalu kepada yang bersangkutan. (Pencopotan jabatan) dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," lanjut Sri Mulyani.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jabatan Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki.
Pahala Nainggolan akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mendalami apakah ada harta lain yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala.
Mario Dandy Satrio yang kini menjadi tersangka telah dipecat dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya melalui surat yang ditandatangani rektor pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers dari kampus, Jumat (24/2/2023). (*)