Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut, Ketum PP GP Ansor Addin Jauharudin Angkat Bicara
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, Addin Jauharudin.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, Addin Jauharudin angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Addin menyampaikan keprihatinannya atas kasus hukum yang menimpa Gus Yaqut, mengingat beliau merupakan kader dari GP Ansor pernah menjadi ketua pada tahun 2011.
“Yang pertama, kita mendoakan yang terbaik buat beliau. Kita sedih karena beliau kader,” ungkapnya usai agenda GP Ansor Kaltim, di Aula Tower Kadrie Oening, Samarinda, Minggu 25 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan PP GP Ansor telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan hukum kepada Gus Yaqut. Pendampingan tersebut, merupakan bagian dari pemenuhan hak pribadi sebagai warga negara.
“Kita sudah perintahkan LBH untuk mendampingi. Dalam warga negara, setiap orang punya hak-hak pribadi yang bisa dibantu. Nah, hak-hak pribadi itulah yang LBH dampingi,” jelasnya.
Meski memberikan pendampingan hukum, Addin menegaskan GP Ansor tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau kita tidak intervensi hukum, itu biar saja berproses. Tapi sebagai pribadi bernegara dan sebagai kader, tentu punya hak-hak yang dibela,” tegasnya.
Terkait perkembangan pendampingan hukum, Addin mengaku belum menerima laporan resmi dari LBH. Saat ini, LBH masih mempelajari aspek hukum kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
“Saya belum terima laporan dari LBH. Mereka masih mempelajari seputar hukumnya,” ujarnya.
Menanggapi soal kabar adanya instruksi khusus kepada jajaran pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) GP Ansor untuk membela Gus Yaqut secara organisatoris, ia menuturkan pendampingan sepenuhnya diserahkan kepada LBH pusat.
“Itu sudah ada LBH pusat. Pokoknya kita sudah mandadkan kepada LBH, biar LBH yang bekerja,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. (*)