Bibi Brigadir J Tidak Terima Eliezer Divonis Ringan, Mabes Polri Pertimbangkan Kelanjutan Karier Bharada E
Penulis: Presisi 1
Jumat, 17 Februari 2023 | 2.735 views
Presisi.co – Eksekutor kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis ringan oleh majelis hakim PN Jaksel lantaran Bharada E dianggap sebagai justice collaborator (JC). Vonis Eliezer adalah 1,5 tahun penjara. Vonis Eliezer itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU selama 12 tahun.
Diketahui, dari vonis ringan Eliezer itu, Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding. Dengan demikian, vonis Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.
Ternyata setelah Richard Eliezer divonis ringan, pihak keluarga Brigadir J ada yang tidak terima terhadap hukuman ringan untuk pembunuh keluarganya tersebut.
Hal itu diungkapkan Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J. Dia menyebut hukuman Eliezer terlalu rendah.
"Kalau begini vonisnya, saya pribadi itu sangat rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah, saya ini apalah," ungkap Rohani saat ditemui wartawan di rumahnya di Jambi dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co.
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap peluang Richard Eliezer kembali menjadi anggota Brimob. Menurut Kapolri, semua keputusan akan kembali ke sidang kode etik atas perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer.
"Ya peluang itu ada. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan (Richard) sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ungkap Kapolri saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).