Kejaksaan Agung Panggil Menkominfo Johnny G Plate untuk Dugaan Kasus Korupsi
Penulis: Presisi 1
Rabu, 08 Februari 2023 | 820 views
Presisi.co - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan ini untuk kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Kamis (9/2/2023) besok.
"Ada pemanggilan dari penyidik, menengenai kehadiran yang bersangkutan (Menkominfo) saya belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) seperti dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate untuk mencari alat bukti baru. Juga untuk mengkonfirmasi beberapa barang bukti penyidik di perkara tersebut.
"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.
"Tunggu saja waktunya," singkat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa adik kandung Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate alias GAP pada Kamis (26/1/2023). Alex Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)