Nikita Mirzani vs Tengku Zanzabella: Dipolisikan dengan Delik UU ITE, Kali Ini Netizen Dukung Zanzabella
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 04 Februari 2023 | 1.265 views
Presisi.co - Nikita Mirzani resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Februari 2023 di Mapolda Metro Jaya. Pelapornya adalah Tengku Zanzabella.
Surat tanda terima laporan polisi itu bernomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani karena merasa namanya telah dicemarkan.
Nikita Mirzani dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi. "Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulis Tengku Zanzabella dalam postingannya.
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co.
Diketahui, perseteruan keduanya bermula ketika Nikita Mirzani menuding Tengku Zanzabella dipecat dari anggota Sahabat Polisi. Tak hanya itu, Nikita Mirzani menuduh Tengku Zanzabella menggunakan narkoba. (*)