search

Berita

Richard EliezerFerdy Sambo Putri CandrawathiKasus Pembunuhan Brigadir J

Sudah Minta Maaf ke Keluarga dan Jadi Justice Collabolator, Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer 12 Tahun Penjara!

Penulis: Presisi 1
Rabu, 18 Januari 2023 | 2.246 views
Sudah Minta Maaf ke Keluarga dan Jadi Justice Collabolator, Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer 12 Tahun Penjara!
Richard Eliezer. (internet)

Presisi.co – Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan ke Richard Eliezer. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

JPU memaparkan ada tiga hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pertama, JPU menilai Richard Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.

Kedua, Richard Eliezer dinilai memberikan duka bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Richard Eliezer menurut JPU, membuat kegaduhan di masyarakat.

JPU dalam amar tuntutannya membacakan 4 poin meringankan Richard Eliezer. Salah satunya karena Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator yang membantu membongkar perkara kematian Brigadir J.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.

JPU juga menyebut Richard Eliezer sudah menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," pungkas jaksa.

JPU menegaskan Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut merujuk pada dakwaan primer Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*)

Editor: Rizki

 

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri