search

Daerah

andi harunMini Soccer VorvoPenanggulangan Banjir SamarindaPemkot SsamarindaSegel Lapangan Vorvo

Lokasinya Rawan Banjir, Andi Harun Sebut Proyek di Lapangan Vorvo Meresahkan

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 10 Januari 2023 | 1.030 views
Lokasinya Rawan Banjir, Andi Harun Sebut Proyek di Lapangan Vorvo Meresahkan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai kajian pembangunan proyek mini soccer di lapangan sepak bola Vorvo tak dilakukan secara komprehensif. Selain karena perizinan yang tidak lengkap, pembangunan mini soccer di atas lahan milik Pemprov Kaltim ini juga dikhawatirkan menghambat upaya pengendalian banjir di kawasan Simpang Empat Lembuswana.

"Kegiatan yang syaratnya tidak lengkap ini dinilai meresahkan, sebab dibangun di lokasi rawan banjir,” ujar Andi Harun pada Selasa, 10 Januari 2023. 

Hal tersebut sekaligus respons Andi Harun terkait pernyataan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana yang menjelaskan bahwa lahan Pemprov di Voorvo itu akan diperuntukkan sebagai sarana olahraga. 

Kendati demikian, Andi Harun tegaskan bahwa dirinya tentu mendukung upaya optimalisaasi aset yang dilakukan oleh pemprov.

"Prinsipnya saya mendukung upaya optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi mohon untuk tidak di tempat tersebut,” kata orang nomor satu di Samarinda itu.

"Intinya, master plan di daerah situ (Jalan Letjen Suprapto) adalah kawasan rawan banjir," tambahnya menegaskan.

Mantan Ketua DPRD Kaltim ini sampaikan, upaya pengendalian banjir yang selama ini dilakukan oleh pemkot adalah untuk mewujudkan harapan masyarakat Kota Tepian. Apalagi, Gubernur Kaltim, Isran Noor telah memberi sinyal bahwa pemanfaatan aset Pemprov Kaltim di Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu harus yang lebih bermanfaat.

“Kemarin saya melihat di HUT Kaltim beliau (Gubernur Kaltim Isran Noor) itu memberikan statement, mengatakan ‘pilih yang lebih bermanfaat’. Jadi gini, disposisi Gubernur adalah prinsipnya setuju selama sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf