search

Daerah

Ananta FathurroziPemkot SamarindaMini Soccer VorvoAndi HarunSegel Lapangan Vorvo

Proyek Mini Soccer Vorvo Tergantung Rekomendasi FKKPR Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 10 Januari 2023 | 1.120 views
Proyek Mini Soccer Vorvo Tergantung Rekomendasi FKKPR Samarinda
Kepala Bappeda Litbang Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi angkat bicara usai membahas secara tertutup proyek Mini Soccer Vorvo bersama Pemprov Kaltim di Ruang Rapat Tepian, Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Pembangunan harus tetap melihat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah,Red). Sementara, status kawasan itu rawan banjir," kata Ananta kepada awak media. 

Ditanya soal keberlanjutan proyek mini soccer yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim, Ananta katakan bahwa proyek tersebut bisa saja berlanjut dengan catatan tidak menganulir fungsi lain yang harus ditaati dan harus mendapat rekomendasi dari Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Samarinda.

"Itu (FKKPR) nanti yang akan mempertimbangkan dari segi fungsionalnya," ucap dia.

Ia mengatakan, FKKPR bisa saja menerbitkan rekomendasi untuk menolak proyek yang berada di di Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu.

"Umpamanya menolak atau tidak sesuai secara teknis, alasannya apa, karena (FKKPR) itu dari berbagai disiplin ilmu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima telah mengkonfirmas bahwa kontraktor proyek mini soccer itu memang belum mengantongi izin lengkap untuk melaksanaan pekerjaan mereka. 
 
"Makanya oleh bapak wali kota (proyek mini soccer) ditahan dulu, (kontraktor) harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya," kata Fahmi kepada awak media. 

Berlanjut atau tidaknya proyek di atas lahan milik Pemprov Kaltim itu diakui Fahmi ada di tangan Pemkot Samarinda selaku pemangku izin.

"Waktunya 20 hari, kalau dari pemkot memberi izin, bisa dilanjutkan," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf