Mengaku Suka Sesama Jenis, Driver Ojol Cabul di Samarinda Ini Diamankan Polisi
Penulis: JRO
Kamis, 05 Januari 2023 | 1.324 views
Samarinda, Presisi.co - Oknum driver ojek online (Ojol) di Samarinda berinisial KMS (49) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polsek Sungai Pinang pada Kamis, 4 Januari 2022.
KMS yang rupanya menyukai sesama jenis itu, mengakui aksi cabul yang ia lakukan pada seorang remaja laki-laki pada Selasa, 3 Januari 2022, lalu.
"KMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Dia (KMS) juga sudah mengakui perbuatannya," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Perbuatan amoral yang dilakukan oleh KMS ini memang sempat memantik keramaian di jagat maya.
"Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawan seprofesinya ikut membantu mencari pelaku. Kemudian pas kemarin sore (Rabu) dia (KMS) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ucap Kapolresta Samarinda.
"Motifnya karena suka sesama jenis, tetapi hanya ke anak-anak (remaja),” tambahnya.
Atas perbuatannya, KMS resmi menjadi penghuni sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebagai informasi, KMS awalnya diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun yang baru saja pulang sekolah pada Selasa (3/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.
Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim. Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. (*)