Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 13 Desember 2022 | 2.095 views
Presisi.co – Pengesahan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut berpotensi meloloskan terdakwa kejahatan hukuman mati mdari maut. Hal ini dijelaskan Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat. Caranya; menggunakan ketentuan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.
“Mereka tentu akan melakukan upaya untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kematian dengan memanfaatkan KUHP yang berlaku saat ini yang dianggap sebagai peluang,” terangnya, Selasa, 13 Desember 2022.
“Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati. Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan,” imbuhnya.
Achmad kemudian mengatakan UU KUHP adalah pemutus harapan masyarakat untuk menerapkan hukuman mati, khususnya bagi koruptor. Ia menilai hal tersebut adalah tanda pemerintah tidak lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat.
Penolakan RKUHP yang sebelumnya dilakukan hingga unjuk rasa besar-besaran, kini seperti angin lalu oleh pemerintah.
“Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” katanya.
Selain itu, Achmad menyebutkan bahwa menyayangkan KUHP baru ini malah seakan membuat peluang besar untuk melakukan tindakan korupsi.
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,”pungkasnya. (*)