search

Hukum & Kriminal

KSOP TarakanPungli di KSOPPolda KaltaraKombes Pol Hendy F Kurniawan

Ditreskrimsus Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pungli KSOP Tarakan

Penulis: JRO
Jumat, 11 November 2022 | 810 views
Ditreskrimsus Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pungli KSOP Tarakan
Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara saat melakukan gelar perkara terkait praktik pungli di KSOP Klas III Tarakan dengan hasil ditetapkannya seorang tersangka pada kasus tersebut. (istimewa)

Tarakan, Presisi.co – Setelah mengamankan tiga pegawai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, Kalimantan Utara (Kaltara) tim penyidik Ditreskrimsus akhirnya menetapkan satu tersangka pada kasus tersebut.

Hal itu dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan bahwa penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

“Dengan hasil (gelar perkara) menetapkan status saudara IS selaku Kasi (Kepala Seksi) Lalu Lintas Angkutan Laut dari saksi menjadi tersangka,” tutur Hendy melalui rilisnya yang diterima pada Jumat (11/11/2022).

Lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga emas itu, kalau IS selaku Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Klas III Tarakan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan sejumlah keterangan dan alat bukti yang dihimpun pihak kepolisian.

“Hasil tersebut (ditetapkannya IS sebagai tersangka) diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” tegasnya.

Meski polisi telah menetapkan satu tersangka, namun hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus bekerja dan terus melakukan pendalaman kasus dugaan pungli atau gratifikasi di tubuh KSOP Klas III Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, OTT Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan tiga pegawai KSOP Klas III Tarakan buntut dari sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pungli dan grativitasi aktivitas pelayaran kapal pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu terkait penerbitan surat persetujuan berlayat (SPB) Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.

Selain mengamankan tiga pegawai KSOP Tarakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara diketahui juga menyita sejumlah dokumen dan satu mobil dinas merk Toyota berplat merah dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.

Untuk diketahui, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Editor: Yusuf