search

Hukum & Kriminal

Lapas Samarindapolda kaltimPolda KaltaraBulungan

Narapidana Samarinda Tipu Warga Bulungan dari Dalam Penjara, Jual Mobil Murah di FB, Rp 62 Juta Melayang

Penulis: JRO
Jumat, 17 Februari 2023 | 2.072 views
Narapidana Samarinda Tipu Warga Bulungan dari Dalam Penjara, Jual Mobil Murah di FB, Rp 62 Juta Melayang
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (empat dari kiri) saat merilis kasus penipuan jual beli mobil yang dilakukan soerang napi dari balik kurungan besi. (ist)

Presisi.co, Bulungan – Dengan modus menjual mobil murah di halaman Facebook, seorang napi berinisial S di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menipu warga Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga merugi Rp 62 juta.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (30/12/2022) lalu. Saat itu, korban tergiur dengan postingan pelaku yang menawarkan mobil Honda Jazz dengan harga di bawah pasaran. Korban langsung menghubungi nomor handphone pelaku.

“Saat dihubungi, pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban,” ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada Presisi.co, Jumat (17/2/2023).

Setelah korban percaya, pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk biaya operasional pengiriman mobil. Sebab pelaku menyebut Honda Jazz yang diinginkan korban berada di luar Bulungan.

Korban mentrasfer uang Rp 2,8 juta ke rekening yang diinginkan pelaku. Namun mobil yang disebutkan pelaku seolah-olah diantar ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) karena ada orang yang lebih dulu membeli.

Tak kehabisan akal, pelaku kembali mengirimkan foto lain yakni mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut ready di Tarakan. Korban kemudian meminta kerabatnya di Tarakan untuk mengecek langsung mobil tersebut.

Setelah memastikan keberadaan mobil, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali mentransfer uang senilai Rp 30 juta sebanyak dua kali ke rekening yang sama.

“Setelah korban mentransfer, nomor korban diblokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami,” sebut Kombes Pol Budi.

Menerima laporan korban pada 28 Januari 2023 lalu, polisi langsung mengerahkan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa minggu kemudian, polisi berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.

Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan menciduk pelaku yang ternyata napi di Lapas Klas IIA Samarinda.

“Dengan dibantu juga oleh Kalapas, kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di dalam Lapas,” jelasnya.

Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mencari postingan mobil yang dijual oleh pemilik asli. Setelah mendapatkan foto mobil kemudian pelaku memposting ulang mobil itu dengan akun facebook yang sudah dibuatnya dengan harga jual yang lebih murah,” bebernya.

Sembari menunggu para korban terpancing dari postingan tersebut, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

“Dari situ pelaku meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan pelaku, maka pelaku mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang diakui itu adalah milik pelaku. Selain itu pelaku mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban,” paparnya.

S juga mempersilakan korban melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang diakui oleh pelaku itu rumah pribadinya. Namun di satu sisi, pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

"Korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang disebutkan pelaku adalah benar adanya. Setelah korban mengecek kembali korban diminta melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pelaku. Saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu," terangnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan ancaman hukuman 18 tahun penjara. (*)

Editor: Rizki