search

Berita

Ismail BolongKlarifikasi Ismail BolongSetoran uang Tambang IlegalKabareskrimHendra Kurniawan

Klarifikasi Ismail Bolong Soal Setoran Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri: Saya Ditekan!

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 06 November 2022 | 702 views
Klarifikasi Ismail Bolong Soal Setoran Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri: Saya Ditekan!
Ismail Bolong.

Presisi.co - Eks anggota Polri, Ismail Bolong yang sempat bertugas di Satuan Intelkam (Satintelkam) Polresta Samarinda dengan pangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) sampaikan klarifikasi atas video testimoni terkait setoran uang tambang ilegal sebesar Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Dalam video kali ini, Ismail Bolong mengklaim bahwa testimoni yang ia bacakan sebelumnya adalah paksaan dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Februari 2022, lalu. 

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kabareskrim dan memastikan bahwa dirinya tidak pernah bertemu atau menyetorkan uang.

"Nama saya Ismail Bolong saya saat ini sudah pensiun dini dari anggota Polri aktif mulai bulan Juli 2022. Perkenankan saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah komunikasi sama Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," ungkap Ismail Bolong melalui video klarifikasi yang dikutip oleh Presisi.co pada Minggu, 6 November 2022.

"Saya kaget viral sekarang. Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni," lanjutnya. 



Klarifikasi Ismail Bolong melalui video berdurasi 1:45 menit itu memang berbanding terbalik dengan testimoni yang sempat ia sampaikan dari video pertama yang viral itu. 

Dalam video pertama yang berdurasi 2:33 menit tersebut, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021," tuturnya.

Kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini diakui Ismail tanpa perintah dari pimpinan.

"Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," kata dia menegaskan.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkapnya menambahkan.

Masih dalam video pertamanya, Ismail juga menyebut bahwa dirinya pernah memberi bantuan sebesar Rp 200 juta ke Polres Bontang melalui Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi.

Sebelumnya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang mengatakan Ismail Bolong sudah tidak lagi aktif sejak April 2022.

“Oh sudah tidak (aktif lagi). Iya (sudah non aktif). Yang bersangkutan itu (sudah) melakukan permohonan sejak Februari dan di April (2022) sudah tidak aktif.  Yang bersangkutan juga sudah non aktif jadi sudah bukan anggota lagi,” jelas Kombes Pol Ary Fadli melalui telpon selulernya, Sabtu (5/11/2022).

Kendati demikian, Kombes Ary Fadli pasalnya enggan berkomentar lebih jauh, sebab belum mengetahui pasti kebenaran video tersebut. Karena polisi nomor satu di Samarinda itu mengaku belum melihat lengkap video pengakuan Ismail Bolong tersebut.

“Videonya kan saya juga belum lihat, jadi belum tahu kebenarannya, yang pasti anggota Polresta Samarinda akan terus melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang kepolisian,” demikian Kombes Pol Ary Fadli. (*)