Istri Terobos Istana Merdeka, Suami Juga Jadi Tersangka
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 28 Oktober 2022 | 826 views
Presisi.co – Tim Densus 88 Antiteror menetapkan suami penerobos istana, Bahrul Ulum, sebagai tersangka. Walaupun tidak terlibat dalam tindakan tersebut, suami Siti Elina ini disebut kepolisian adalah anggota organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Oktober 2022. Ia menjelaskan Bahrul sejak awal terindikasi jaringan NII. Namun penetapannya memang tidak berkaitan dengan aksi istrinya di Istana Negara.
“Jadi peristiwa itu tidak bisa disatukan langsung," ujar Aswin dikutip dari Kompas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan kepolisian, Kombes Siregar mengatakan Bahrul diketahui tidak memberikan instruksi apapun kepada Siti Elina. Namun karena berafiliasi dengan NII, kepolisian menetapkannya jadi tersangka.
"Tidak ada arahan apapun dari Bahrul Ulum," katanya.
Sebelumnya, Siti Elina diketahui mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan menodong pistol jenis FN ke anggota Paspampres, Selasa, 25 Oktober silam, pukul 07.00WIB. Ia kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, aksi yang dilakukan perempuan 24 tahun itu diduga kuat berkaitan dengan terorisme. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku ingin menerobos kawasan terebut untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
“Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi untuk menyampaikan Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," ujar Hengki menjelaskan pesan yang ingin disampaikan Siti Elina ke Jokowi.
Polda Metro Jaya kemudian menggandeng Tim Densus 88 Antiteror untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Siti Elina, kemudian juga diduga kuat terhubung dengan sejumlah organisasi yang dilarang pemerintah. NII dan Hizbut Tahrir Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, suaminya juga diduga adalah pengurus NII Cabang Jakarta Utara, dengan posisi sebagai pembantu atau pendamping bendahara. Kombes Hengki juga menjelaskan Siti Elina ternyata pernah bercakap dengan inisial JM, seorang yang dicurgai berbaiat dengan NII seperti suaminya. JM disebut sebagai sosok ‘guru’ bagi tersangka.
"Nah untuk baiatan keduanya, BU maupun JM sudah ditemukan faktanya," jelasnya.
Dengan sedemikian fakta yang ada, Kepala Bagian Operasi Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar, menyimpulkan bahwa penanganan kasus tersebut menerapkan Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. (*)