Pengusaha, Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati di Kasus Asabri
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 1.408 views
Presisi.co – Pengusaha, Benny Tjokrosaptro, dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penutut Umum dalam kkasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tuntutan tersebut dibacakan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata Jaksa dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Sebagai terdakwa, Benny terancam pidana dalam dua pasal. Pertama, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa, Benny, dibantu Wiwik Sukarno, disebut berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan membuka usaha pertambangan, PT Hanson Call Energy.
Jaksa kemudian menjelaskan Benny melakukan penanaman modal ke perusahaan lain, yakni membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.
Selain Benny, setidakya ada dua terdakwa lain dalam kasus tersebut. Yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Para terdakwa disebut menyamarkan uang keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.
"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn.
Pada 2013, Jimmy Sutopo disebut bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi, PT. Asabri. Ia kemudian membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo. (*)