Mary Jane, WN Filipina Terpidana Mati, Jadi Saksi Perdagangan Orang di Negaranya
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 18 Januari 2024 | 369 views
Presisi.co - Seorang warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang terpidana mati akibat kasus penyalahgunaan narkoba, menjadi saksi sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya.
Mary Jane merupakan seorang wna yang berasal dari Bulacan, Filipina. Ia ditangkap di Bandara Udara Adisutjipto pada 25 April 2010 oleh pihak kepolisian sebagai penyelundup 2,6 kilogram heroin.
Selama persidangan, Mary Jane bersikeras mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan heroin di dalam kopernya. Mary Jane meyakini ada orang yang telah sengaja menjebaknya dengan cara menjahitkan heroin ke dalam kopernya.
Meskipun Mary Jane bersikeras mengatakan dia tidak bersalah, tetapi dia tidak dapat memberikan bukti yang kuat atas klaimnya itu. Dia lalu divonis hukuman mati.
Sejak saat itu nasib Mary Jane masih digantung setelah masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan sejak April 2015. Ia dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah Filipina menyampaikan kepada Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan bahwa pihak mereka memerlukan kesaksian dari Mary Jane. Adapun kesaksian diperlukan dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang melibatkan tiga orang bernama Sergio, Lacanilao dan Ikee.
Sesuai kesepakatan, Mary Jane akan menyampaikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
"(Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau written interrogatories," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa demi mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia menyangkut teknis pengambilan kesaksian tersebut maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi.