search

Berita

heru budi hartonoahokAnies BaswedanMeja Aduan dki jakartapj gubernur dki jakarta

Sama Seperti Ahok, Heru Budi Hartono Kembali Membuka Meja Aduan Balaikota Jakarta

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 884 views
Sama Seperti Ahok, Heru Budi Hartono Kembali Membuka Meja Aduan Balaikota Jakarta
Suasana meja aduan di Balai Kota DKI Jakarta yang kembali dibuka oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Istimewa)

Presisi.co – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kembali membuka meja aduan di kantor Balai Kota. Mulai Senin hingga Kamis, warga ibu kota bisa datang untuk menyampaikan keluhan mereka. Mirip dengan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok membuka meja pengaduan ketika menggantikan Presiden Jokowi menjadi gubernur pada 2016. Ia mempersilahkan masyarakat Jakarta datang langsung ke Balai Kota. Pengaduan disediakan lewat meja khusus yang terletak di teras kantornya. Terbuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Warga yang datang pun disuguhkan teh dan kopi. Saat itu tidak hanya untuk mengadu, namun ada pula yang datang hanya untuk bersalaman dan berswafoto dengan Ahok. Jika mengadu, laporan yang masuk akan diarahkan ke sistem sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kebijakan tersebut dinilai progresif. Masyarakat dapat bersentuhan langsung dengan pejabat pilihan mereka. Hanya saja, sistem itu ditiadakan ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia beralasan tidak mudah bagi sebagai warga untuk datang ke balai Kota karena persoalan jarak. Sebagai gantinya, Anies membuat sistem pelaporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini. Laporan warga di aplikasi tersebut bakal diteruskan dan ditindaklanjuti instansi terkait.

Pada Selasa, 18 Oktober 2022, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali membuka meja tersebut. Namun, ia mengambil pendekatan berbeda dengan Ahok. Meja pengaduan itu hanya dibuka selama satu jam, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Heru mengatakan pihak yang akan menerima pengaduan adalah lima kota administratif DKI Jakarta. Adapun sebagai penerima aduan, diserahkan kepada asisten Sekertaris Daerah DKI Jakarta. Alur laporan cukup singkat. Setelah menerima aduan, Pemprov bakal mendiskusikannya.  

"Setelah itu membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini (di) pengaduan, nanti dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," kata Heru, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co (*)

 Editor: Bella

Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.