search

Advetorial

Pemkot SamarindaAndi HarunBPJS KetenagakerjaanDLH SamarindaSantunan untuk Diaman

Wali Kota Samarinda Andi Harun Serahkan Santunan untuk Keluarga Diaman

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 14 Oktober 2022 | 850 views
Wali Kota Samarinda Andi Harun Serahkan Santunan untuk Keluarga Diaman
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kepala BPJS Kesehatan Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto dan Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani saat menyerahkan santunan secara simbolis untuk keluarga Diaman. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa untuk keluarga mendiang Diaman, petugas penyapu jalan yang semasa hidupnya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Semoga bisa memberi manfaat yang besar kepada masyarakat, dan saya mengucapkan terima kasih atas komitmen BPJS yang telah bekerja sama dengan pemkot, bersinergi, berkolaborasi, sehingga kita memberikan santunan seperti ini kepada warga Kota Samarinda,” ucap Andi Harun didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto dan Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, Jumat, 14 Oktober 2022 di Balai Kota.

Orang nomor satu di Samarinda ini berjanji, jika kemampuan fiskal meningkat, maka anggaran untuk program-program perlindungan sosial, kesehatan, dan pekerjaan dapat terus berlanjut setiap tahunnya.

Menambahkan, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memberikan ssantunan sebesar Rp 237 juta untuk digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan Diaman.

“Kami berkewajiban untuk menyekolahkan putra-putri almarhum sampai kuliah,” ujarnya.

Lanjut dikatakan dia, saat ini sudah ada 4.874 pegawai non ASN Pemkot Samarinda yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk 1000 relawan pemadam kebakaran, sehingga ketika ada yang mengalami kecelakaan atau meninggal saat bekerja dipastikan akan mendapat santunan.

“Jadi tidak ada lagi potensi kemiskinan yang terjadi menyangkut pekerja, mengalami risiko meninggal dunia, biasa, ataupun kecelakaan kerja,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf