Orang Kepercayaan AGM, Nur Afifah Balqis Dipindah ke Lapas Tenggarong
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 1.663 views
Presisi.co – Jaksa KPK telah mengesekusi terpidana korupsi, eks Bendahara Umum DPC partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong. Ia resmi menjadi pesakitan setelah pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
"Melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022. Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Ali Fikri pun menjelaskan Nur Afifah divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Meskipun demikian, masa tahannya dikurangi oleh KPK saat Balqis dikurung saat menjalani proses penyidikan.
"Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menyeret Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud. AGM, sapaannya, divonis majelis hakim dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022. Total dengan dakwaan tersebut mencapai Rp 5,7 Miliar. Ia pun didakwa empat tahun enam bulan penjara.
Siapa Nur Afifah Balqis ?
Dilansir dari Kaltimkece.id, Nur Afifah Balqis, 24 tahun, ternyata adalah seorang mahasiswi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, sebelum diciduk KPK. Menurut pemberitaan tersebut, ia diketahui masih berhubungan keluarga dengan AGM.
Hal ini yang membuat dirinya ditunjuk sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia menjadi bendahara partai sekitar 2017 atau 2018.
“Ia tidak merintis karier dari bawah tetapi langsung menggantikan bendahara sebelumnya,” terang seorang sumber yang namanya tidak disebutkan namanya.
Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra, membenarkan bahwa Nur Afifah berkuliah di Unmul. Berkuliah sejak 2018, Nur Afifah mengambil konsentrasi hukum perdata dengan catatan akademik yang baik. Indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya 3,48.
“Secara akademik, semuanya beres. Tinggal mengajukan tugas akhir. Dia cukup aktif di Klinik Pemilu FH Unmul,” terang Mahendra, 17 Januari silam.
Meskipun demikian, ia menjelaskan kampus tidak mengatur keterlibatan mahasiswa di dalam partai politik. Menurutnya, hal tersebut adalah urusan hak dan individu masing-masing.
“Latar belakang pendidikan tidak menjamin seseorang selalu patuh terhadap hukum. Kami menekankan perilaku mahasiswa yang antikorupsi, taat beragama, dan bermoral,” tandas Mahendra. (*)