Kapolri Sebut 11 Anggota Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 07 Oktober 2022 | 1.680 views
Presisi.co – Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap setidaknya 20 personil kepolisian diduga melanggar etik di Stadion Kanjuruhan. Ia menjelaskan hal ini berdasar pada hasil pemeriksaan terhadap total 31 anggota yang berada di tempat kejadian. Sebelas diantaranya menembakkan gas air mata.
"Ditemukan bukti yang cukup (ada) 20 orang terduga pelanggar," kata Jendral Sigit dalam konferensi pers di Malang, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Dari 20 terduga pelanggar etik, empat diantaranya merupakan pejabat Polres Malang. Beberapa diantaranya, adalah AKBP Ferli Hidayat, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
Berdasar hasil penyelidikan, Jendral Sigit juga menjelaskan setidaknya 11 anggota kepolisian yang menembakan gas air mata dalam kericuhan tersebut. Sedangkan yang memerintahkan melakukan penembakan berjumlah tiga orang.
"Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil. AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujarnya.
Ia mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan diantaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan. Jendral Sigit pun menjelaskan pihaknya akan memproses lebih lanjut pertanggung jawab etik itu.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar etik bisa bertambah.
"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," tutupnya. (*)