Komnas Perempuan Tanggapi Konten Prank KDRT Baim Wong: Tidak Lucu, Pembuat Harus Diproses Hukum Buat Jadi Pelajaran
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 04 Oktober 2022 | 770 views
Presisi.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kabar Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten ‘prank’ KDRT di Youtube mereka. Lembaga tersebut menilai keduanya harus diproses hukum untuk menimbulkan efek jera.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuadkasus, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Menurutnya, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan. Hal ini tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beleid itu menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Bahrul menjelaskan KDRT adalah isu serius. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Komnas bahkan menemukan bahwa sebagian besar korban tidak berani mengadu karena ketakutan.
Oleh karena itu, ia berpendapat membuat lelucon KDRT sesungguhnya tidak bijak dan edukatif kepada masyarakat. Konten tersebut justru berdampak buruk terhadap korban KDRT. Padahal, korban mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tuturnya.
Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal. Kasus pun akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven dikabarkan berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kemudian meminta maaf atas perbuatannya. Namun, sejumlah pihak dikabarkan melaporkan Baim dan Paula pada Senin, 3 Oktober 2022. (*)