search

Berita

febri diansyahputri candrawatiferdy sambokasus brigadir j

Ferdy Sambo dan Istri Ditahan, Anak Mereka Harus Dirawat Nenek Usia 82 Tahun

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 2.249 views
Ferdy Sambo dan Istri Ditahan, Anak Mereka Harus Dirawat Nenek Usia 82 Tahun
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Febri Dianysah (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan anak-anak kliennya harus diasuh oleh nenek mereka. Hal Ini dinilai merupakan konsekuensi dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, anak bungsu Putri Candrawathi, yang masih berusia balita, akan dijaga oleh pengasuh dan neneknya yang sudah berusia 82 tahun.

"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur 82 tahun," ungkap Febri Diansyah dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.

Febri mengatakan situasi tersebut tidak mudah bagi Putri. Ia mengaku hal tersebut membuatnya sempat kepikiran.

"Ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat Ibu (Putri) yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," ujar Febri.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 September 2022. Putri Candrawati resmi ditahan oleh Polri. Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, ia sempat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya untuk selalu berbuat baik dan semangat menggapai cita-cita. Pesan ini disampaikannya sambil terisak dan menguras air mata.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri dengan nada bergetar. Putri juga meminta menitipkan anak-anaknya selama ia ditahan. Ia memohon izin agar anak-anaknya bisa terus dipantau, baik di rumah maupun di sekolah.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujar Putri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Sambo dan Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Editor: Bella