search

Berita

KPKhakim agungsudrajad dimyatitersangka suap

KPK Duga Sudrajad Dimyati Terlibat Perkara Suap Lain di Mahkamah Agung

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 24 September 2022 | 862 views
KPK Duga Sudrajad Dimyati Terlibat Perkara Suap Lain di Mahkamah Agung
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, saat menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jumat, 23 September 2022 (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, bukan kali ini saja menerima suap untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu, 24 September 2022.

"Tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Alex mengatakan KPK bakal mendalami hal tersebut usai melengkapi beberapa keterangan saksi hingga barang bukti sitaan. Sejumlah kasus itu diduga masih dalam koridor kasus suap pengurusan perkara.

Meskipun demikian, ia belum bisa menyampaikan apa saja perkara lain yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Jika bukti-bukti yang terkumpul sudah kuat, ia menjamin KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

"Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK baru saja menahan tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Pada Jumat, kemarin, ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih, Jakarta. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," jelas Alex.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan setidaknya delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Meskipun demikian, masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan. Yakni, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Itidana, Heryranto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan saudara IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," tutupnya. (*)

Editor: Bella