search

Advetorial

Instruksi JokowiMobil Listrikdprd samarindaSubandiPejabat Pakai Mobil ListrikSPLKU di Samarinda

Wakil Ketua DPRD Samarinda Dukung Inpres Jokowi Terkait Penggunaan Mobil Listrik

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 20 September 2022 | 686 views
Wakil Ketua DPRD Samarinda Dukung Inpres Jokowi Terkait Penggunaan Mobil Listrik
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi angkat bicara menanggapi terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 13 September 2022.

Politisi PKS ini menyebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik adalah upaya pemerintah yang mulai beralih dari penggunaan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT).

"Ini wacana dan ide yang bagus. Karena tidak bisa dipungkiri, penggunaan kendaraan dengan bahan bakar minyak ini berasal dari sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui," ungka Subandi kepada media ini, Senin, 19 September 2022. 

Subandi menyampaikan, sejak awal tahun 2022 lalu, Samarinda sejatinya telah memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU). Peresmiannya dilakukan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, serta Perusahaan listrik Negara (PLN) Persero UP3 Samarinda. 

Subandi sampaikan, jika pemerintah mampu mengakomodir segala kebutuhan terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik di tiap daerah, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut akan mendapat dukungan juga dari masyarakat.

"Saya yakin, masyarakat dan semua pihak akan setuju dan sepakat bahwa ini memang menguntungkan, karena akan jauh lebih hemat energi," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf