Seorang Pria Ditangkap karena Dekati Peti Jenazah Ratu Elizabeth II, Warga yang Ingin Melayat Harus Menunggu 24 Jam
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 17 September 2022 | 702 views
Presisi.co – Seorang pria ditangkap setelah sengaja mendekati peti jenazah Ratu Elizabeth II di Westminster Hall, London, Inggris. Menurut laporan sejumlah media internasional, pelaku merupakan warga yang mengantre untuk melihat langsung peti ratu.
Dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co, insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/9/2022) malam pukul 22.00 waktu setempat. Pria tersebut ditangkap Kepolisian Metro London karena melanggar Undang-undang Ketertiban Umum dan kini sedang ditahan.
Gara-gara kejadian tersebut, siaran langsung situasi di Westminster Hall selama insiden tersebut terpotong. Seorang juru bicara parlemen, yang tidak disebutkan namanya warga itu keluar dari antrean dan mendekati podium tempat Ratu Elizabeth II disemayamkan.
Meskipun demikian, ia menjelaskan persoalan tersebut sudah ditangani dengan baik.
"Warga telah dikeluarkan dulu dari aula dan antrean dimulai dari awal dengan gangguan yang minimal," katanya.
Sebagai informasi, Ratu Elizabeth II disemayamkan selama empat hari sejak 14 September 2022 hingga Senin, 19 September mendatang, di Westminister Hall, London.
Masyarakat umum boleh berduka dan melihat peti mati Ratu. Animo masyarakat Inggris pun sangat tinggi. Antrean dikabarkan mencapai 24 Jam. Mantan pesepakbola, David Beckham, bahkan harus antre selama 12 jam untuk memberikan penghormatan terakhir kepada sang ratu.
"Saya tiba pukul 02.00 pagi, saya kira antreannya lebih sedikit. Saya salah. Semua orang punya pikiran kayak gitu," katanya.
Karena hal terseut, pemerintah setempat mengingatkan untuk tidak menyela antrian dan tidak mengikuti antrian yang suda ada. Sementara Layanan Ambulans London, mengimbau masyarakat untuk membawa obat-obatan dan baju hangat selama mengantre mengingat cuaca yang sedang dingin.
"Antrean sudah hampir memenuhi kapasitas. Kami mohon jangan bepergian untuk ikut mengantre," tutup pihak berwenang. (*)