search

Berita

BSU 2022Subsidi 600 RibuPencairan BSU Tahap 2KemenakerSyarat Penerima BSU Tahap 2

BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan? Cek Syarat dan Nama Penerima dari Website Ini!

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 16 September 2022 | 10.581 views
BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan? Cek Syarat dan Nama Penerima dari Website Ini!
Ilustrasi bantuan subsidi upah (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan uang tunai yang diberikan untuk para pekerja. Program ini diluncurkan untuk mendukung pemulihan ekonomi negeri. Pada 12 September 2022, pemerintah, melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencairkan sebesar Rp.2 trilliun.

Informasi pencairan BSU tahap dua sangat dinanti para pekerja dan buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tahap satu. Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, pada tahap pertama, sebanyak 4,6 juta pekerja menerima sebanyak Rp. 600 ribu.

Penyaluran BSU atau subsidi gaji pun diberikan pada para pekerja via rekening pribadi. Namun, penerima diwajibkan memiliki rekening beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun, menurut Sekertaris Jendral Kemenaker, jadwal pencairan BSU tahap dua sedang digodok secara matang. Pemerintah masih mencocokan semua data penerima bantuan. Sembari menunggu, berikut sejumlah syarat yang bisa anda penuhi jika hendak mendaftar sebagai penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

  •  Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki NIK
  •  Penerima BSU adalah pekerja/buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  •  BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  •  Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Jika anda merasa sudah memenuhi syarat seperti di atas, anda bisa memeriksa nama anda di BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut tahapannya:

1.       Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login

2.       Scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3.       Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir anda

4.       masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang

5.       Input nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang

6.       Masukkan alamat email aktif, lalu konfirmasi ulang

7.       Setelah itu, klik "Lanjutkan"

Jika nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BSU, maka keterangan terdaftar akan muncul dalam layar kolom pengecekan dan update nomor rekening. Namun, jika tidak terdaftar, sebuah notifikasi permohonan maaf akan muncul di layar gawai anda.

Sebagai informasi tambahan, selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui website bsu.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. Namun, agar bisa login di dua situs tersebut, anda harus membuat akun dulu di situs itu. (*)

Editor: Bella