Penulis: Redaksi Presisi
Presisi.co – Para pekerja yang diputus hubungan kerjanya bisa bernapas lega. Sebab, Kementerian Ketenagarakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa korban PHP juga bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi agar bisa menerima derma sebesar Rp 600 ribu itu.
Kemnaker mengumumkan para pekerja yang terkena PHK masih bisa menerima BSU sebesar Rp 600 ribu. Hal ini disampaikan via akun Instagram @kemnaker. Akan tetapi, terdapat sejumlah berkas yang perlu dipenuhi para korban PHK.
Dilansir dari Suara.com, jaringan Presisi.co, berikut tiga syarat bagi korban PHK yang bisa BSU tahap 2.
Status penerima BSU pun bisa dicek melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
Setelah pengisian data selesai, pekerja bakal menerima notifikasi penerimaan BSU. Jika terdaftar sebagai penerima, notifikasi centang hijau akan muncul di situs tersebut. Namun jika tidak, maka akan muncul tulisan ‘anda tidak terdaftar’.
Sebagai informasi, jika anda merasa sebagai korban PHK dan sudah memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar. Dapat menghubungi nomor 175 atau mengirimkan pesal via aplikasi WhatsApp ke nomor 081380070175. Semoga beruntung. (*)
Editor: Bella




