Korban PHK Bisa Terima Dana BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 22 September 2022 | 1.187 views
Presisi.co – Para pekerja yang diputus hubungan kerjanya bisa bernapas lega. Sebab, Kementerian Ketenagarakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa korban PHP juga bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi agar bisa menerima derma sebesar Rp 600 ribu itu.
Kemnaker mengumumkan para pekerja yang terkena PHK masih bisa menerima BSU sebesar Rp 600 ribu. Hal ini disampaikan via akun Instagram @kemnaker. Akan tetapi, terdapat sejumlah berkas yang perlu dipenuhi para korban PHK.
Dilansir dari Suara.com, jaringan Presisi.co, berikut tiga syarat bagi korban PHK yang bisa BSU tahap 2.
Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
Terkena PHK setelah bulan Juli 2022
Pekerja telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
Status penerima BSU pun bisa dicek melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
Masuk ke akun anda dengan memilih Login. Jika anda belum memiliki akun, pilih daftar akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
Isi profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
Setelah pengisian data selesai, pekerja bakal menerima notifikasi penerimaan BSU. Jika terdaftar sebagai penerima, notifikasi centang hijau akan muncul di situs tersebut. Namun jika tidak, maka akan muncul tulisan ‘anda tidak terdaftar’.
Sebagai informasi, jika anda merasa sebagai korban PHK dan sudah memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar. Dapat menghubungi nomor 175 atau mengirimkan pesal via aplikasi WhatsApp ke nomor 081380070175. Semoga beruntung. (*)