search

Advetorial

Dsibun KaltimPemprov KaltimSawit Ilegal

Disbun Kaltim Musnahkan 17.800 Bibit Sawit Ilegal

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 26 Juli 2022 | 720 views
Disbun Kaltim Musnahkan 17.800 Bibit Sawit Ilegal
Ilustrasi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim kembali menemukan peredaran benih kelapa sawit ilegal di Benua Etam. Sebanyak 17.800 bibit kelapa sawit tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal ditemukan. Hal ini jika dibiarkan akan merusak mutu kelapa sawit dan berpotensi merugikan petani.

Disbun Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim sudah memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menyemprotkan cairan herbisida.

Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di dua lokasi. Yakni di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11 ribu dan 6.800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut sesuai aturan yang tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,” jelasnya, Minggu (24/7).

Banyak kerugian yang diterima dari bercocok tanam dengan benih palsu atau tidak standar. Tidak hanya kerugian finansial, tapi juga saat penggilingan di mesin untuk mendapatkan crude palm oil (CPO), buah dari benih palsu dapat merusak mesin. Itu karena memiliki cangkang tebal. Untuk itu pentingnya masyarakat mendapatkan bibit yang bersertifikasi.

Sertifikasi bibit dan kecambah sawit bertujuan, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bibit sawit tersebut asli. Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim, yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No 63, Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat

Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. Dengan membeli bibit yang bersertifikat, berarti mendukung sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Sebab, sistem budi daya pertanian berkelanjutan bertujuan meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” tuturnya.

Bibit kelapa sawit asli adalah kecambah sawit yang dibuat melalui proses hibridasi menggunakan sumber benih yang sesuai ketentuan. Sedangkan kecambah kelapa sawit palsu adalah kecambah yang diproduksi secara sembarangan tanpa memerhatikan ketentuan yang berlaku.

Walaupun harganya cenderung lebih murah, pemakaian kecambah palsu yang mempunyai mutu tidak jelas ini akan mengakibatkan masa pertanaman lebih lambat, tingkat produktivitasnya rendah dan proses pengolahannya tidak efisien.

Sehingga pemusnahan bibit ilegal, dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan disbun kabupaten dan kota serta Kepolisian Daerah Kaltim, guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit Kaltim.  (Zk/adv/diskominfokaltim)